AD/ART

DOWNLOAD

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirahim

 

Pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Lampung merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia guna meneruskan pembangunan sebagai bagian dari perjuangan mengisi kemerdekaan. Ikatan Keluarga Mahasiswa Lampung (IKMAL) di Mesir sebagai generasi muda yang sadar atas hak-kewajiban, peran dan tanggung jawabnya terhadap nusa dan bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 melalui organisasi IKMAL Mesir.

 

Terdorong oleh keinginan yang luhur dan murni serta meyakini bahwa tujuan ini hanya dapat dicapai dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, maka pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang berasal dari Lampung menghimpun diri dalam suatu organisasi yang berdasarkan kekeluargaan yang diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:

 

 

ANGGARAN DASAR

IKATAN KELUARGA MAHASISWA LAMPUNG MESIR

(AD IKMAL MESIR)

 

BAB I

NAMA, IDENTITAS, LAMBANG, DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama dan Identitas

 

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Lampung (IKMAL) Mesir.
  2. Nama dan akronim pada ayat satu tidak dapat diubah.
  3. IKMAL Mesir merupakan wadah silaturahim dan ukhuwah islamiah anggotanya dalam bidang akademis, keagamaan dan sosial.

 

Pasal 2

Lambang

 

Lambang IKMAL Mesir terdiri dari siger, menara masjid Al Azhar, rantai dan Al Quran yang keterangannya dibahas dalam ART.

 

Pasal 3

Kedudukan

 

IKMAL Mesir berkedudukan di Kairo sejak Minggu, 20 Juli 2008 dan diresmikan oleh MPA PPMI dalam sidang paripurna pada tanggal 4 Agustus 2009.

 

BAB II

ASAS DAN SIFAT

Pasal 4

Asas

 

IKMAL Mesir berasaskan Islam.

 

Pasal 5

Sifat

 

IKMAL Mesir bersifat:

  1. Kekeluargaan;
  2. Kedaerahan Lampung; dan
  3. Berafiliasi ke Provinsi Lampung.

 

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 6

Tujuan

 

  1. Mewujudkan individu yang berakhlak mulia, berwawasan luas serta beriman dan bertakwa kepada Allah
  2. Menciptakan silaturahim dan ukhuwah islamiyah baik sesama anggota IKMAL Mesir ataupun dengan anggota organisasi lain.
  3. Mewujudkan IKMAL Mesir sebagai organisasi yang solid dan

 

Pasal 7

Usaha

 

Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan dan pengembangan SDM baik jasmani, rohani dan keilmuan dalam bidang akademik, keislaman, sosial dan kemasyarakatan.
  2. Saling membantu dalam kebaikan satu sama lain baik moril maupun materil.
  3. Menciptakan hubungan yang harmonis dan menjalani kerjasama dengan pihak luar baik secara organisasi maupun individu.
  4. Mengembangkan sikap pro-aktif dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa yang positif.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 8

Keanggotaan

 

Anggota IKMAL Mesir terdiri dari:

  1. Anggota biasa; dan
  2. Anggota istimewa.

 

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Struktur Organisasi

 

Struktur organisasi IKMAL Mesir terdiri dari:

  1. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO);
  2. Dewan Permusyawaratan Anggota (DPA); dan
  3. Dewan Pengurus (DP).

 

Pasal 10

 

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah sebagai dewan pertimbangan organisasi.

 

 

Pasal 11

 

Dewan Permusyawaratan Anggota (DPA) adalah lembaga penentu kebijakan tertinggi organisasi.

 

Pasal 12

 

Dewan Pengurus (DP) adalah lembaga eksekutif dan pengemban amanat MTA.

 

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 13

Permusyawaratan

 

Permusyawaratan IKMAL Mesir terdiri dari:

  1. Musyawarah Tahunan Anggota (MTA);
  2. Musyawarah Gabungan (MG);
  3. Musyawarah Dewan Permusyawaratan Anggota (MDPA);
  4. Musyawarah Dewan Pengurus (MDP); dan
  5. Musyawarah Istimewa Anggota (MIA).

 

BAB VII

KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN

 

Pasal 14

Keuangan

 

  1. Sumber keuangan IKMAL Mesir berasal dari:
    • Uang pangkal dan iuran anggota;
    • Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
    • Usaha-usaha yang sah dan halal;
    • Iuran temus (tenaga musiman) haji anggota IKMAL; dan
    • Iuran wajib anggota.
  2. Kebijakan umum keuangan organisasi IKMAL Mesir diatur oleh DP dengan persetujuan.

 

Pasal 15

Kesejahteraan

 

Kesejahteraan adalah bantuan-bantuan berupa materi dari para dermawan atau lembaga yang disalurkan melalui IKMAL Mesir kepada anggota.

 

 

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

 

Pasal 16

Perubahan

 

  1. Anggaran Dasar ini bisa diubah kembali secepat-cepatnya pada MTA selanjutnya atau melalui Musyawarah Istimewa Anggota (MIA).
  2. Anggaran Dasar ini dapat diubah ketika MIA atau MTA dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

 

Pasal 17

Peralihan

  1. Apabila IKMAL Mesir terpaksa dibubarkan dengan keputusan MTA atau MIA dan/atau referendum yang khusus diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi IKMAL Mesir diamanatkan kepada panitia khusus yang selanjutnya dapat diambil kembali apabila IKMAL Mesir berdiri kembali.
  2. Apabila IKMAL Mesir yang termaktub dalam ayat satu di atas tidak dimungkinkan berdiri kembali maka hak milik kekayaan organisasi IKMAL Mesir diserahkan kepada oraganisasi lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan IKMAL Mesir.

 

BAB IV

PENUTUP

 

Pasal 18

Penutup

 

  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan pelaksanaan organisasi lainnya.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas yang tidak ditentukan.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA MAHASISWA LAMPUNG MESIR

(ART IKMAL MESIR)

 

BAB 1

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

Keanggotaan

 

  1. Anggota biasa adalah pelajar, mahasiswa dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Mesir dengan mendaftarkan diri dan cukup memenuhi salah satu kriteria yang disebutkan di bawah ini:
    • Orang Lampung, baik suku Lampung asli maupun suku lain yang berdomisili di Lampung; dan
    • Orang yang mempunyai ikatan darah (nasab) dan/atau perkawinan  dengan orang Lampung.
  2. Anggota istimewa adalah:
    • Alumni anggota IKMAL Mesir;
    • Orang yang berjasa dan simpati kepada IKMAL Mesir yang diusulkan oleh DP dan ditetapkan oleh DPA; dan
    • Orang yang mempunyai ikatan emosional dengan daerah Lampung.

Pasal 2

Penerimaan Anggota

 

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis, dan atau mengisi formulir anggota kepada DP bagi calon anggota biasa.
  2. Anggota istimewa diusulkan oleh DP melalui surat resmi yang diajukan kepada DPA.
  3. DP mempunyai otoritas penuh untuk mengesahkan status keanggotaan seseorang kecuali anggota istimewa.

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 3

Hak

 

  1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat dan kritik konstruktif baik secara individu maupun kolektif.
  2. Anggota biasa berhak memilih dan berhak dipilih.
  3. Anggota istimewa berhak memberikan pandangan dan nasehat untuk kemajuan IKMAL Mesir.
  4. Anggota istimewa berhak memilih tanpa dipilih.

 

Pasal 4

Kewajiban

 

  1. Setiap anggota IKMAL Mesir wajib berakhlak mulia dan menjalankan syariat.
  2. Setiap anggota IKMAL Mesir harus menaati AD/ART IKMAL Mesir.
  3. Setiap anggota IKMAL Mesir harus membantu pelaksanaan dan perealisasian program kerja DP.
  4. Setiap anggota IKMAL Mesir wajib membayar uang pangkal dan iuran bulanan anggota kecuali anggota.

 

BAB III

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 

Pasal 5

Pemberhentian Anggota

 

  1. Anggota berhenti atau diberhentikan karena:
    • Meninggal dunia.
    • Melanggar AD/ART dengan berdasarkan pada keputusan DP IKMAL Mesir dan atas persetujuan DPA IKMAL
  2. Pemberhentian anggota dilakukan oleh DP dan atas persetujuan DPA.
  3. DPA terlebih dahulu memperingatkan anggota yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahannya dan setelah diberi tiga kali peringatan namun tetap tidak diindahkan, maka DP setelah disetujui oleh DPA menyatakan pemberhentian anggota tersebut secara tidak hormat.
  4. Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan dan mengadakan pembelaan diri di hadapan DPA dan keputusan yang diambil tidak bisa diganggu gugat.
  5. Pemberhentian anggota dilakukan secara formal dan tertulis oleh DPA dan disosialisasikan kepada seluruh kekeluargaan di Mesir.

 

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

 

Pasal 6

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)

 

  1. MPO beranggotakan minimal dua orang.
  2. Anggota MPO diminta langsung oleh ketua terpilih atas persetujuan DPA.
  3. Orang yang pernah menjabat sebagai anggota DPA secara otomatis menjadi anggota MPO.
  4. MPO memiliki wewenang untuk memberikan nasehat kepada DP tanpa berhak menetapkan keputusan.

 

Pasal 7

Dewan Permusyawaratan Anggota (DPA)

 

  1. Kriteria anggota DPA adalah:
    • Berakhlak mulia;
    • Tidak sedang menjabat sebagai ketua IKMAL Mesir;
    • Bersedia untuk aktif menjadi anggota DPA; dan
    • Minimal telah berdomisili di Mesir sekurang-kurangnya 3 tahun.
  2. DPA beranggotakan minimal tiga orang.
  3. DPA bertugas dan berfungsi memberikan nasehat dan pertimbangan kepada DP baik diminta ataupun tidak, serta memberikan bimbingan akhlak dan akademis kepada anggota IKMAL Mesir.
  4. Mengadakan kontrol dan memantau langsung bentuk kegiatan, kebijakan dan operasional organisasi.
  5. Menyiapkan materi MTA.
  6. Membentuk dan mengangkat panitia MTA.
  7. Memantau kondisi dan permasalahan anggota secara langsung serta berhak menasehati anggota.
  8. Menerima dan menyalurkan pendapat anggota baik secara lisan maupun tulisan.
  9. Menerima kritik konstruktif dari anggota yang disalurkan melalui DP.
  10. DPA berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
  11. Masa kerja DPA selama setahun dan dipilih oleh anggota.
  12. Mantan ketua IKMAL otomatis menjadi ketua DPA kecuali dalam kondisi tertentu seperti keluar dari Mesir untuk selamanya.

 

Pasal 8

Dewan Pengurus (DP)

 

  1. Gubernur
    • Menjabat selama satu tahun.
    • Memegang kebijaksanaan umum IKMAL Mesir.
    • Berkonsultasi dalam hal-hal yang diperlukan kepada DPA dan MPO.
    • Memegang kebijaksanaan tertinggi keuangan.
    • Meminta penjelasan dan pertangung jawaban pengurus.
    • Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan harian perbidang.
    • Memelihara hubungan harmonis dan dinamis dengan para donatur dan organisasi lain.
    • Bertanggungjawab atas roda kepengurusan sampai masa tugas berakhir.
    • Mengetahui keadaan anggota.
    • Membuat laporan kerja setahun (LKS).
    • Wajib tinggal di sekretariat.
    • Dilarang menikah dan bekerja selama masa jabatan.
    • Dilarang pulang selama menjabat kecuali dengan alasan yang kuat dan telah mendapat izin dari DPA dan MPO.
  1. Wakil Gubernur
    • Menjabat selama satu tahun.
    • Membantu Gubernur dalam menjalankan program kerja.
    • Menggantikan Gubernur ketika ia berhalangan hadir.
    • Mendampingi Gubernur dalam menghadiri acara-acara.
  2. Sekretaris
    • Memegang kebijaksanaan umum
    • Melengkapi registrasi dan inventarisasi daftar induk anggota.
    • Bertanggung jawab atas perawatan barang inventaris kesekretariatan.
    • Menulis dan mempublikasikan program kerja organisasi.
    • Mendokumentasikan administarasi pada akhir masa
  3. Bendahara
    • Memegang kebijaksanaan umum
    • Merancang serta menyediakan anggaran umum organisasi.
    • Menangani dan menjalin hubungan yang harmonis dengan para
    • Mengembangkan sumber dana tetap dan tambahan.
    • Membuat proposal dana.
    • Menarik uang pangkal dan uang iuran wajib anggota.
    • Membuat laporan keuangan secara global perbulan dan disebarkan kepada seluruh
  4. Pendidikan
    • Mengadakan kegiatan-kegiatan tsaqafi dan
    • Mengadakan kegiatan yang menunjang
  5. Hubungan Masyarakat
    • Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial.
    • Mengadakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
    • Bekerjasama dengan bidang pendikan dalam menangani urusan mahasiswa
  6. Olahraga dan Seni
    • Mengadakan olahraga
    • Mengadakan turnamen-turnamen olahraga.
    • Mengikuti turnamen-turnamen olahraga yang diadakan oleh pihak
    • Mengadakan kegiatan-kegiatan seni dan
  7. Keputrian
    • Bertanggung jawab langsung kepada ketua
    • Mengurus dan menangani masalah keputrian.
    • Mengadakan kegiatan-kegiatan ruhi, tsaqofi dan jasmani sesama anggota bidang keputrian.
    • Bekerjasama dengan bidang keputrian organisasi
  8. Bidang Media dan Informasi
    • Menjaga eksistensi akun media sosial IKMAL
    • Membuat pamflet setiap acara dan kegiatan.
    • Bekerjasama dengan sekretris dalam membuat papan struktur.
    • Berkoordinasi dengan sekretaris dalam publikasi desain dan dokumentasi.

 

BAB V

PERMUSYAWARATAN DAN WEWENANGNYA

 

Pasal 9

Musyawarah Tahunan Anggota (MTA)

 

  1. MTA adalah acara penentu kebijaksanaan tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh DPA.
  2. MTA dilaksanakan bersamaan dengan LPJ.
  3. MTA dihadiri oleh seluruh angggota IKMAL Mesir dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
  4. MTA berfungsi untuk:
    • Mengesahkan atau menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DP;
    • Menetapkan AD/ART IKMAL Mesir;
    • Memilih, menetapkan dan mengangkat Gubernur;
    • Menetapkan dan mengesahkan keberadaan DPA;
    • Menetapkan iuran uang pangkal dan iuran bulanan anggota; dan
    • Menetapkan undang-undang temus.

 

 

Pasal 10

Musyawarah Gabungan (MG)

 

  1. MG adalah musyawarah yang dihadiri oleh MPO, DPA dan
  2. Musyawarah Gabungan tidak bisa merubah ketetapan MTA.
  3. Musyawarah diadakan sekurang kurangnya satu kali dalam setahun.

 

Pasal 11

Musyawarah Dewan Permusyawaratan Anggota (MDPA)

 

  1. MDPA diadakan dalam rangka mengevaluasi dan mengarahkan kegiatan dan program kerja DP serta memecahkan masalah keanggotaan.
  2. MDPA diadakan dalam rangka mengolah aspirasi anggota yang berkenaan deangan organisasi dan mencari alternatif solusi terhadap kondisi tertentu yang tidak dapat ditangani oleh DP.
  3. MDPA diadakan minimal dua kali dalam setahun.
  4. MDPA dihadiri oleh seluruh anggota DPA dan ketua umum.

 

Pasal 12

Musyawarah Dewan Pengurus (MDP)

 

  1. MDP berfungsi untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi dan program kerja
  2. MDP terdiri dari rapat kerja, rapat pengurus harian dan rapat koordinasi antar bidang.
  3. MDP diadakan minimal empat kali dalam setahun.

 

Pasal 13

Musyawarah Istimewa Anggota (MIA)

 

  1. MIA diadakan dengan ketetapan DPA setelah memperhatikan usulan-usulan dari
  2. MIA dapat merubah AD/ART dan ketetapan MPA.
  3. MIA dapat mengesahkan dan menolak laporan kerja setahun.

 

 

BAB VI

ATURAN PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 14

Sahnya Permusyawaratan

 

  1. Musyawarah dapat dimulai apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota IKMAL
  2. Apabila kuorum tidak terpenuhi maka musyawarah ditunda dalam tempo waktu maksimal satu jam dan selanjutnya dianggap sah tanpa memperhatikan kuorum.
  3. Suatu keputusan yang diambil dalam rapat dalam permusyawaratan dapat dilakukan dalam berbagai metode dibawah ini:
    • Musyawarah untuk mufakat.
    • Jika hal diatas tidak tercapai, keputusan ditetapkan melalui voting.
    • Bila hasil voting berimbang maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang.

 

BAB VII

KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN

 

Pasal 15

Keuangan

 

  1. Besarnya uang pangkal dan iuran wajib anggota ditetapkan dalam MTA dan MIA.
  2. Besarnya uang iuran wajib adalah 100 LE pertahun dan dibayarkan di awal tahun.
  3. Besarnya uang pangkal untuk anggota baru adalah 150 LE.
  4. Kelancaran uang pangkal dan iuran adalah tanggung jawab bendahara.
  5. Segala bentuk sumbangan dan bantuan dengan mengatasnamakan organisasi IKMAL Mesir harus dengan sepengetahuan DPA.
  6. Segala bentuk penggunaan keuangan harus disertai tanda bukti.
  7. Salah satu sumber dana tetap adalah dari temus.

 

 

Pasal 16

Kesejahteraan

 

Kesejahteraan ini diutamakan bagi anggota yang betul-betul membutuhkan dan diatur serta dimusyawarahkan oleh DP dan DPA.

 

BAB VIII

SEKRETARIAT

 

Pasal 17

Sekretariat

 

Hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan diatur dalam tatib Lamban Saburai.

 

BAB IX

LAMBANG

 

Pasal 18

Makna Lambang

 

  1. Siger menandakan lambang kedaerahan Lampung.
  2. Menara Masjid Al Azhar menandakan keberadaan IKMAL di Mesir dan merupakan universitas di mana mayoritas anggota IKMAL menempuh studi.
  3. Al-Qur’an menandakan bahwa organisasi IKMAL Mesir berlandaskan Al-Qur’an sebagai acuan organisasi.
  4. Rantai menandakan persatuan dan kesatuan organisasi IKMAL Mesir.

 

Pasal 19

Makna Warna

 

  1. Warna kuning atau emas menandakan rasa semangat yang terpupuk di setiap pribadi anggota IKMAL Mesir.
  2. Warna hijau menandakan simbol keagamaan bahwa organisasi IKMAL Mesir sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
  3. Warna biru menandakan ketenangan dan damai bahwa anggota IKMAL Mesir selalu menjalin hubungan silaturahim yang damai dan tentram.

 

BAB X

ATURAN PERUBAHAN

 

Pasal 20

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

 

  1. ART ini bisa direvisi kembali pada setiap MTA atau MIA.
  2. ART hanya dapat dirubah dengan MTA atau MIA yang sah dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

 

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 21

Penutup

 

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur kemudian oleh keputusan dan kebijaksanaan yang diatur oleh DPA.
  2. ART ini berlaku sejak ditetapkannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
  3. ART ini disusun oleh tim penyusun dan penyempurna AD/ART organisasi IKMAL Mesir pada tanggal 20 Juli 2008 dan disahkan pada tanggal 19 Juli 2021 dalam Musyawarah Istimewa Anggota (MIA).

 

Kairo, 19 Juli 2021

 

Tim penyusun AD/ART IKMAL MESIR 2008

DPA IKMAL

 

Tim Pengesahan AD/ART IKMAL Mesir 2021-2022

Presidium Sidang MIA IKMAL Mesir

Ketua            : Ahsanul Muallim, Lc.

Anggota        : Syamsul Ma’arif

Aziz Ramadhan

 

MPO IKMAL Mesir

Mufid Masngudi, M.A.

Ketua