Benarkah Pelaku Dosa Besar Kekal di Neraka?

Benarkah Pelaku Dosa Besar Kekal di Neraka?

Dalam agama Islam, kita mengetahui dua klasifikasi dosa: kabair (dosa besar) dan shaghair (dosa kecil). Jika pelaku dosa kecil dihukum ‘sementara’ di dalam api neraka, bagaimana dengan pelaku dosa besar, apakah akan selamanya disiksa di dalamnya? Kitab Al-Aqidah ath-Thahawiyyah akan menjawab pertanyaan kita.

Al-Aqidah ath-Thahawiyyah (Arab: العقيدة الطحاوية‎) adalah kitab rangkuman akidah Islam yang ditulis oleh seorang ulama mutaqaddimin Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi (Wafat 321 H/932 M). Kitab ini merupakan buku pedoman yang terdiri dari 105 poin inti keyakinan dalam pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Secara historis, kitab ini adalah kitab akidah yang paling diakui oleh mayoritas muslim sunni.

Berbicara tentang ilmu akidah, maka kita berbicara tentang ilmu yang sangat penting kedudukannya. Bagaimana tidak, seseorang bisa dikatakan baik dalam beragama apabila dia baik dalam berakidah. Maka ilmu akidah ini menjadi hal yang sangat fundamental bagi umat Islam, terlebih bagi pelajar dan penuntut ilmu agama Islam.

Syekh Mahmud Abidin, Doktor Al-Azhar di bidang Akidah dan Filsafat yang juga menjabat sebagai imam sekaligus pengkhotbah di Kementerian Wakaf Mesir  dalam kajian rutin mingguan di Sahah Burhamiyyah menjelaskan nasib pelaku dosa besar di akhirat dengan mengutip kitab Al-Aqidah Ath-Thahawiyah:

وأهل الكبائر من أمة محمد صلى الله عليه و سلم في النار لا يخلدون إذا ماتوا وهم موحدون -وإن لم يكونوا تائببن- بعد أن لقوا الله عارفين مؤمنين، وهم في مشيئة حكمه. إن شاء غفر لهم وعفا عنهم بفضله، كما ذكر عز و جل في كتابه (ويغفر ما دون ذٰلك لمن يشاء) و إن شاء عذبهم في النار بعدله، ثم يخرجهم منها برحمته وشفاعة الشافعين من أهل طاعته، ثم يبعثهم إلى جنته

“Pelaku dosa besar dari kalangan umat nabi Muhammad tidak kekal di dalam neraka apabila mereka meninggal dalam keadaan bertauhid–walaupun belum bertaubat–, asalkan mereka ber-ma’rifat kepada Allah (atau dalam keadaan beriman). Mereka berada pada kehendak dan hukum Allah. Yaitu, jika Allah berkehendak maka mereka akan diampuni dan Allah maafkan dengan karunia-Nya. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “Dan Allah mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehendaki.” Pun jika Allah berkehendak, bisa juga mereka disiksa di neraka atas keadilan-Nya, setelah itu dikeluarkan dari neraka atas rahmat-Nya dan syafaat para pemberi syafaat dari orang-orang yang taat kepada-Nya, lalu Dia kirim mereka ke surga.”

Syekh Mahmud ‘Abidin melanjutkan,

ولا نقول: لا يضر مع الإيمان ذنب لمن عمله

“(Meski demikian) kami (para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah) tidak ada yang mengatakan bahwa dosa seseorang tidak membahayakan keimanannya.”

Maknanya, seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dilarang untuk meremehkan dosa sekecil apapun, karena apapun perbuatan seorang muslim berpengaruh terhadap kualitas keimanannya.

Inilah pandangan dan pemahaman akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Kita tidak bisa menganggap kafir seorang muslim yang bertauhid dan beriman kepada hari akhir. Dia tidak dikafirkan dan pantas kekal di dalam neraka lantaran dosa yang dia perbuat, seperti minum khamr, zina, riba, durhaka kepada orang tua, dan sebagainya, selama pelakunya tidak menganggap remeh dan menganggap halal hal tersebut.

Inilah pernyataan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang berbeda dengan pemahaman golongan Khawarij, Mu’tazilah, dan pengikut jalan mereka yang batil.

Sebagaimana kita tahu, kaum Khawarij menganggap kafir para pelaku dosa besar, sedangkan Muktazilah tidak mengkafirkannya, namun menempatkan posisinya pada manzilatun baina manzilatain yaitu berada di antara dua tempat, yakni tidak disebut beriman namun juga tidak disebut kafir di dunia. Namun mengenai nasib mereka di akhirat, pendapat dua golongan ini pada dasarnya sama, yakni pelaku dosa besar akan kekal di dalam api neraka.

Secara umum ini yang dapat penulis tangkap dari kajian bersama Syekh Mahmud ‘Abidin. Semoga tulisan singkat ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk terus meluaskan syi’ar Islam kepada jiwa-jiwa yang membutuhkan. Amin.

Wallahu a’lam bis-shawab.

 

Penulis: Muhammad Noval Hikam

Penyunting: Ella Safira Rahmania

Gubernur IKMAL Mesir 22/23

You might also like