Estafet Amanah Dimulai: Inilah Keputusan-Keputusan Penting MTA & LPJ IKMAL Mesir Periode XVII Masa Bakti 2024 -2025
Kairo, 1 Agustus 2025 — Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kabinet Sakai Sambayan Periode XVII Masa Bakti 2024-2025 Ikatan Keluarga Mahasiswa Lampung (IKMAL) Mesir resmi digelar pada hari Jum’at, (1/08) bertempat di Aula KSW, Hay Asyir. Acara ini menjadi forum tertinggi dalam mekanisme organisasi, tempat di mana arah gerak dan wajah kepengurusan ditata ulang bersama seluruh anggota aktif.
Kabinet Sakai Sambayan yang telah bertugas selama satu tahun penuh menyampaikan laporan kerja secara terbuka. Setiap bidang memaparkan capaian program, tantangan yang dihadapi, serta evaluasi internal sebagai bentuk pertanggungjawaban amanah. LPJ pun diterima forum dengan sejumlah catatan, yang menjadi evaluasi penting bagi keberlanjutan roda organisasi.
Tak hanya membahas evaluasi LPJ yang berhasil mendapat nilai Mumtaz itu, Musyawarah kali ini juga membahas sejumlah draf strategis yang menyangkut perubahan sistem kelembagaan. Forum turut mengesahkan beberapa poin pembaruan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), di antaranya:
- Struktur Wakil Gubernur dihapuskan dan digantikan kedudukannya oleh Sekretaris Jenderal yang jumlahnya lebih dari satu.
- Penambahan ayat dalam tugas dan wewenang Dewan Perusyawaratan Anggota (DPA).
- Penegasan syarat dan kriteria keanggotaan Dewan Pengurus.
- Pembentukan struktur baru Sekretaris Jenderal.
- Perubahan nama dari Sekretaris menjadi Biro Data dan Statistik.
- Penambahan pasal tentang Tata Tertib SPA.
- Penyesuaian nominal iuran tahunan dari 100 LE menjadi 150 LE.
- Pengesahan Tata Tertib Lamban Saburai sebagai dokumen resmi organisasi.
Selain itu, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru turut diperkenalkan dan dibahas:
- UU Badan Otonom umum yang menaungi 3 badan otonom; UU Banom Khusus Saburai Sporting Club (SSC)
UU Banom Khusus Madrasah Raden Intan
AD & ART Jejak (Jejama Kata) Website IKMAL Mesir sebagai hasil dari Musyawarah Gabungan antar pengurus banom. - UU Panitia Pemilu Saburai (PPS), sebagai landasan hukum teknis pemilu internal.
- UU TEMUS (Tenaga Musiman), dengan penambahan syarat keaktifan dan pengaturan teknis pendaftaran, biaya, mekanisme undian, hingga larangan dan sanksi.
- Tata Tertib Keimigrasian (Mandub), yang mengatur prosedur administratif seperti taqdim iqamah dan dokumen keimigrasian lainnya.
Pembahasan draf-draf tersebut menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat sistem organisasi dan wujud dari keberlanjutan estafet kepemimpinan yang sehat di kalangan keluarga besar Ikatan Keluarga Mahasiswa Lampung (IKMAL) di Mesir.
Menariknya lagi, pada MTA kali ini juga turut dilaksanakan uji integritas terhadap calon Gubernur IKMAL Mesir. Setelah memperkenalkan visi dan misi calon Gubernur, forum bersepakat secara resmi bahwa Alif Putra Zatadin ditetapkan sebagai Gubernur IKMAL Mesir periode XVIII, masa Bakti 2025-2026 menggantikan kepemimpinan Gubernur lama; Alvino Brilian Hewid.
Kemudian, dalam forum ini kembali disusul dengan adanya penetapan kepengurusan baru untuk sejumlah Badan Otonom (Banom) IKMAL Mesir sebagai berikut:
- Direktur Saburai Sporting Club (SSC): Iqra Muhammad Fathan Akbar & Adam Dzakwan Nafis
- Direktur Madrasah Raden Intan: Rizki Ananda Saputra dan Wakil Direktur: Muhammad Raihan
- Direktur JEJAK (Jejama Kata), Website Resmi IKMAL Mesir: Najla Maharani
Dengan terselenggaranya MTA dan LPJ ini, roda organisasi IKMAL Mesir kembali bergerak dengan semangat baru. Semoga amanah yang diberikan menjadi ladang berkah dan kontribusi nyata untuk warga Lampung di perantauan.